PROSES/ALUR
1. Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Calon Penerima Ijazah
2. Peserta Didik Calon Penerima ijazah diberikan Nomor Ijazah Nasional
3. Satuan Pendidikan memasukan Nomor SK Penetapan Kelulusan di Sistem Aplikasi
4. Sistem Aplikasi menerbitkan format ijazah yang telah didisi data kelulusan peserta didik.
5. Satuan Pendidikan mengunduh (download) format ijazah dari sistem aplikasi
6. Satuan Pendidikan mencetak Format Ijazah yang telah diunduh.
7. Satuan Pendidikan membubuhkan foto pemilik Ijazah pada format ijazah.
8. Kepala Satuan Pendidikan menandatangani ijazah dengan membubuhkan stampel Satuan Pendidikan.
9. Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan paling sedikit menumpan hasil pindai ( scan ) dokumen ijazah.
10. Ijazah diserahkan kepada peserta didik pemilik ijazah.
📌 JUKNIS IJAZAH
Untuk jenjang akhir, silahkan pelajari juknis dan model ijazah tahun pelajaran 2024/2025 berikut! PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2024 TENTANG IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.
Selengkapnya silahkan baca dan unduh pada link berikut: downloadÂ